Pria Karnataka melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur dengan dalih biaya sekolah

Polisi di Karnataka telah mendaftarkan sebuah kasus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) terhadap seorang pria di kota Nanjangud karena diduga memperkosa keponakan kecilnya dengan dalih memasukkannya ke sekolah.

Kasus tersebut didaftarkan berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh ibu gadis tersebut yang menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 April.

Dia mengklaim bahwa pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Rajesh, membawa putrinya ke dewan perumahan alih-alih mengikuti kelas uang sekolahnya, di mana dia secara paksa melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Rajesh memperingatkan gadis itu untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang kejadian itu, dan jika ada yang bertanya, dia menyuruhnya untuk mengatakan bahwa mereka sedang makan di restoran terdekat.

Dalam pengaduannya, wanita tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa Rajesh meninggalkan putrinya di rumah neneknya setelah penyerangan tersebut dan mengatakan kepadanya bahwa dia harus datang kepadanya kapan pun dia mau.

Gadis itu mengeluh kepada neneknya tentang rasa sakit di area genitalnya, setelah itu ibunya, yang saat itu berada di Mysuru, harus segera kembali ke Nanjangud.

Begitu ibunya kembali, gadis itu menceritakan penderitaannya.

Keesokan harinya, wanita tersebut mengajukan pengaduannya ke kantor polisi Kota Nanjangud dan menuntut tindakan terhadap terdakwa.

Diterbitkan oleh:

Karishma Saurabh Kalita

Diterbitkan di:

4 Mei 2024

Source link