TikTok menggugat pemerintah AS atas undang-undang yang berupaya melarang aplikasi

TikTok menggugat pemerintah Amerika Serikat dalam upaya memblokir undang-undang yang akan melarang TikTok jika perusahaan induknya, ByteDance, gagal menjualnya dalam waktu satu tahun. Gugatan itu, yaitu diajukan pada hari Selasaberpendapat bahwa RUU tersebut melanggar Konstitusi AS.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan satu platform pidato bernama dilarang secara permanen secara nasional, dan melarang setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia,” gugatan tersebut membaca.

Gugatan tersebut muncul dua minggu setelah Presiden Biden menandatangani RUU tersebut, sehingga kemungkinan pelarangan TikTok semakin dekat dibandingkan sebelumnya.

Cerita ini berkembang…

Sumber