Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Jakarta– Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Dia menyebut telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media sarat fitnah yang merugikan dirinya. Hari ini, dia didampingi istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” ujar Rahmady Effendi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga:

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Foto :

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Dia mencontohkan, beberapa judul berita di media massa yang menyebut dirinya mengintimidasi, mengancam hingga memeras padahal yang terjadi malah sebaliknya. Dirinya diancam mau dilaporkan ke mana-mana. Begitu pun pemberitaan yang mengatakan dirinya punya harta fantastis senilai Rp60 miliar, lalu dilaporkan ke KPK.

Baca Juga:

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

”Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT MCA, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” kata Rahmady.

Kata dia, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana lewat kuasa hukumnya cuma trik agar lari dari tanggung jawab.

“Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT MCA,” ucap Rahmady.

Perihal PT MCA, Margaret Christina menambhkan kalau sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang dia dirikan bersama teman-temannya pada tahun 2019 lalu. Saat itu, para pemegang saham sepakat menunjuk WT jadi CEO.

”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” ujarnya.

Singkat cerita, dibawah WT selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Sayangnya, laporan keuangan diduga direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasar pemeriksaan internal, lanjutnya, Wijanto diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” kata Margaret.

Atas dasar itulah Margaret mempolisikan WT ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan itu, WT diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” ujar Margaret.

Saat proses hukum sedang berjalan, pada 13 Maret 2024, Rahmady Effendi mengaku dapat somasi dari WT lewat kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dia, bukan istrinya, dengan tuntutan mencabut laporan polisi di Polda Metro.

“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1×24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” ujar Rahmady.

Walau merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara WT. Dia diminta agar memerintahkan istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan tersebut ditolak istrinya dan pemegang saham lain. Alhasil, laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” ujar Rahmady lagi.

Halaman Selanjutnya

“Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT MCA,” ucap Rahmady.